Kabut Asap Karhutla Masih Lumpuhkan Penerbangan di Bandara Supadio

AKURAT JAKARTA — Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Padahal wilayah Pontianak dan sekitarnya sempat diguyur hujan lebat pada Selasa (15/9/2026) malam,
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti menyatakan, jarak pandang (visibility) di area landasan pacu sempat merosot drastis hingga tersisa 600 meter.
Baca Juga: Api Karhutla Mendekati Jalur Kawah Ijen, Pendakian Ditutup Demi Keselamatan Wisatawan
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan proses lepas landas maupun pendaratan pesawat.
"Asap kebakaran hutan dan lahan masih mengganggu operasional Bandara Supadio Pontianak setelah jarak pandang turun hingga 600 meter. Kondisi ini tidak memungkinkan pesawat untuk melakukan pendaratan dan penerbangan secara normal," kata Maya di Kubu Raya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data operasional bandara, gangguan jarak pandang tersebut berdampak pada belasan jadwal penerbangan.
Sebanyak 10 penerbangan mengalami penundaan (delay), yang terdiri dari lima jadwal kedatangan dan lima keberangkatan.
Selain itu, pengelola bandara mencatat sedikitnya empat penerbangan terpaksa dibatalkan (cancelled), meliputi dua penerbangan kedatangan dan dua keberangkatan.
Kondisi cuaca buruk ini juga memaksa maskapai melakukan tindakan penyelamatan (divert dan return to base). Pesawat Batik Air ID 6228 rute Jakarta–Pontianak memutuskan kembali ke bandara asal (RTB). Sementara itu, penerbangan Lion Air JT 988 rute Batam–Pontianak terpaksa dialihkan pendaratannya (divert) ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Meski ⁶rdapat dua pesawat yang berhasil lepas landas dan satu pesawat yang mendarat di Bandara Supadio saat kondisi jarak pandang memungkinkan.
Maya menegaskan, pihak pengelola bandara terus memantau dinamika jarak pandang secara ketat demi memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






