Jakarta

Pungut Rp 85 Juta per Minimarket, Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Korupsi

Yusuf Doank | 27 September 2026, 17:20 WIB
Pungut Rp 85 Juta per Minimarket, Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Gowa Sitti Husniah

AKURAT JAKARTA – Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini terkait perizinan Bangunan Gedung dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode 2025–2026.

Penetapan status tersangka diumumkan resmi pada Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Korupsi Pembiayaan Rp 992 Miliar, Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Husniah diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut sejumlah uang kepada pihak pengelola minimarket Indomaret yang ingin membuka gerai baru di wilayahnya.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah meminta dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam aksinya, Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujar Roberthus, Jumat (25/9/2026).

Penyidik menemukan pihak Indomaret telah menyetorkan uang sebanyak tiga kali dengan total nilai mencapai Rp 850 juta.

Sebagian dana tersebut diduga dialokasikan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta pembelian satu unit kendaraan operasional Toyota Hiace.

"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tambah Roberthus.

Selain dana CSR perizinan gerai, penyidik juga mengendus adanya pemerasan berkedok dana sponsor kegiatan festival Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta yang ditransfer langsung ke panitia penyelenggara sebelum audiensi perizinan dilakukan.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y