Pungut Rp 85 Juta per Minimarket, Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Korupsi

AKURAT JAKARTA – Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini terkait perizinan Bangunan Gedung dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode 2025–2026.
Penetapan status tersangka diumumkan resmi pada Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Korupsi Pembiayaan Rp 992 Miliar, Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
Husniah diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut sejumlah uang kepada pihak pengelola minimarket Indomaret yang ingin membuka gerai baru di wilayahnya.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah meminta dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam aksinya, Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujar Roberthus, Jumat (25/9/2026).
Penyidik menemukan pihak Indomaret telah menyetorkan uang sebanyak tiga kali dengan total nilai mencapai Rp 850 juta.
Sebagian dana tersebut diduga dialokasikan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta pembelian satu unit kendaraan operasional Toyota Hiace.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," tambah Roberthus.
Selain dana CSR perizinan gerai, penyidik juga mengendus adanya pemerasan berkedok dana sponsor kegiatan festival Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta yang ditransfer langsung ke panitia penyelenggara sebelum audiensi perizinan dilakukan.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








