Jakarta

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kemenimipas Pecat Mantan Kalapas dan Sanksi Belasan ASN

Yusuf Doank | 6 Oktober 2026, 07:40 WIB
Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kemenimipas Pecat Mantan Kalapas dan Sanksi Belasan ASN
Lapas Cibinong

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas kepada 17 pegawai, termasuk mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu.

Mereka ada yang diberhentikan dari jabatannya dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan investigasi Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Dirjen Pas dan Ombudsman Saling Bantah Soal Keberadaan Jalur Tikus di Lapas Cibinong

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong terdahulu, Usman Madjid.

"Iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang disanksi dan diberhentikan dari ASN," kata Rudi seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi internal, Irjen Kemenimipas menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP).

Dari total 17 pegawai yang terbukti melanggar, perincian sanksi disiplin yang dijatuhkan meliputi:

1 Pegawai: Diberhentikan dari status ASN. 5 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin berat. 11 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Rudi menegaskan penjatuhan sanksi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y