Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kemenimipas Pecat Mantan Kalapas dan Sanksi Belasan ASN

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas kepada 17 pegawai, termasuk mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu.
Mereka ada yang diberhentikan dari jabatannya dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan investigasi Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Dirjen Pas dan Ombudsman Saling Bantah Soal Keberadaan Jalur Tikus di Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong terdahulu, Usman Madjid.
"Iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang disanksi dan diberhentikan dari ASN," kata Rudi seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil investigasi internal, Irjen Kemenimipas menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP).
Dari total 17 pegawai yang terbukti melanggar, perincian sanksi disiplin yang dijatuhkan meliputi:
1 Pegawai: Diberhentikan dari status ASN. 5 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin berat. 11 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Rudi menegaskan penjatuhan sanksi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






