Jakarta

Dirjen Pas dan Ombudsman Saling Bantah Soal Keberadaan Jalur Tikus di Lapas Cibinong

Yusuf Doank | 1 Oktober 2026, 09:53 WIB
Dirjen Pas dan Ombudsman Saling Bantah Soal Keberadaan Jalur Tikus di Lapas Cibinong
Lapas Cibinong

AKURAT JAKARTA – Silang pendapat terjadi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Selisih itu terkait dugaan keberadaan "jalur tikus" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perbedaan temuan ini mengemuka setelah Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Bongkar Pungli Lapas di DPR, Ombudsman Temukan Iuran Mingguan hingga Sewa HP Rp250 Juta

Dalam sidak tersebut, Ombudsman mendapati adanya akses jalan tak berpagar yang menghubungkan kompleks lapas langsung ke area perkampungan warga.

Namun, temuan tersebut dibantah oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, tidak ada jalur rahasia atau celah ilegal sebagaimana yang dituduhkan, mengingat posisi geografis lapas dikelilingi oleh aliran sungai.

"Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tersebut. Lokasi lapas dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung," kata Mashudi di hadapan anggota dewan.

Lalu, bantahan Ditjen Pas tersebut langsung direspons oleh Ombudsman saat giliran mereka dipanggil DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, kembali memaparkan fakta hasil pengawasan teknis mengenai minimnya sistem pengamanan fisik di area belakang lapas.

Syafrida menjelaskan bahwa poin utama yang disoroti instansinya adalah kerentanan batas pengamanan.

Akses jalan keluar menuju permukiman warga dan lokasi pembuangan sampah sama sekali tidak memiliki pagar pembatas maupun barikade pengaman yang memadai.

Selain akses terbuka ke pemukiman, Ombudsman menemukan sejumlah blok hunian tahanan di Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri.

Celah keamanan ini dinilai sangat berisiko karena terdapat beberapa titik rawan yang terhubung langsung dari area luar menuju gedung utama atau blok hunian narapidana.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y