Jakarta

Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Begini Respons KPK

Yusuf Doank | 20 September 2026, 13:33 WIB
Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Begini Respons KPK
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan mantan Menpora, Dito Ariotedjo, untuk memberi kesaksian berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Antara Foto

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

"Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Budi mengimbau publik untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.

"Apakah nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," tambahnya.

Pernyataan KPK tersebut merespons pandangan Mahfud MD yang menilai lembaga antirasuah perlu memberikan kejelasan transparan kepada publik mengenai rencana pemeriksaan Nusron Wahid.

"Demi keterbukaan, mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil atau minimal memeriksa Nusron. Menurut saya, KPK akan menambah pertanyaan publik jika posisi pejabat publik ini tidak dijelaskan," tegas Mahfud, Jumat (18/9/2026).

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, hingga kediaman pribadi tersangka Lampri guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y