Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Begini Respons KPK

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Kasusnya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka.
Baca Juga: Soal Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK
"Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi mengimbau publik untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
"Apakah nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," tambahnya.
Pernyataan KPK tersebut merespons pandangan Mahfud MD yang menilai lembaga antirasuah perlu memberikan kejelasan transparan kepada publik mengenai rencana pemeriksaan Nusron Wahid.
"Demi keterbukaan, mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil atau minimal memeriksa Nusron. Menurut saya, KPK akan menambah pertanyaan publik jika posisi pejabat publik ini tidak dijelaskan," tegas Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, hingga kediaman pribadi tersangka Lampri guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 4Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 5Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 7Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 8Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






