Gila! Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Bikin 29 Perusahaan untuk Tampung Uang Haram, Ini Daftar Lengkapnya!

AKURAT JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa telah mendirikan 29 perusahaan serta yayasan yang diduga kuat digunakan sebagai wadah untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi.
Fakta mencengangkan ini terungkap secara gamblang dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Febrie menghadapi dakwaan berlapis terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Siswa SMKN 27 Jakarta Jadi Korban Pelecehan Guru, Disdik Siapkan Pendampingan Psikologis
Modus Penyamaran Harta dan TPPU
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa puluhan badan usaha tersebut sengaja dibentuk oleh Febrie untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, Febrie tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh sejumlah orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut pemaparan jaksa di persidangan, rangkaian aktivitas pencucian uang ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga Juli 2026.
"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Peran Orang Kepercayaan dan Aliran Dana
Hubungan kedekatan antara Febrie dengan para koleganya diketahui telah terjalin lama. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie sudah berteman dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak mereka masih duduk di bangku kuliah.
Sementara itu, perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2015.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan peran spesifik dari kantor hukum milik rekan Febrie. Don Ritto bersama dengan Febrie ditengarai kerap memanfaatkan kantor hukum DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office.
Kantor-kantor hukum tersebut diduga menjadi sarana strategis untuk menerima aliran dana dari pihak-pihak berperkara.
Korban atau pihak luar yang merasa khawatir atas status hukum mereka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung diduga menyetorkan uang melalui jalur ini demi mengamankan posisi mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Kebakaran Menteng Atas: 74 Warga Masih Mengungsi, Golkar DKI Siapkan Konsumsi dan Kebutuhan Mendesak Lainnya
- 6Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 7Tinjau Kebakaran di Menteng Atas, Legislator Golkar Basri Baco Dorong Mobil Pemadam Ada di Tiap Kelurahan
- 8Pimpin Apel Oktober 2026, Bupati Tangerang Beri Peringatan Keras: Tak Boleh Ada Asbak di Ruang Pelayanan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





