Jakarta

Jaksa Bongkar Modus Pencucian Uang Febrie Adriansyah Lewat Bisnis Kuliner Cafe De Clan

Yusuf Doank | 9 Oktober 2026, 05:19 WIB
Jaksa Bongkar Modus Pencucian Uang Febrie Adriansyah Lewat Bisnis Kuliner Cafe De Clan
Jaksa Bongkar Modus Pencucian Uang Febrie Adriansyah Lewat Bisnis Kuliner Cafe De Clan

AKURAT JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun modusnya adalah dengan membeli bisnis kuliner restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Demikian terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026)

Baca Juga: Gila! Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Bikin 29 Perusahaan untuk Tampung Uang Haram, Ini Daftar Lengkapnya!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Febrie membeli restoran PT Gontran Cherrier pada 2020 melalui perantaranya, Don Ritto alias Idon, lalu mengubah namanya menjadi Cafe De Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

"Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan serta mengambil alih usaha melalui penempatan modal guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan terdapat aliran dana sebesar Rp 140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara.

Dana tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara semasa Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Secara keseluruhan, Febrie didakwa menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp 346,7 miliar serta 440.990 dolar AS.

Atas perbuatannya, mantan pejabat Kejagung tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang dalam KUHP baru.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y