Jakarta

Waduh! MA Sunat Vonis Hukuman Fardy Sambo Cs, Ini Daftarnya. Eliezer Langsung Bebas

Afriadi B | 8 Agustus 2023, 22:53 WIB
Waduh! MA Sunat Vonis Hukuman Fardy Sambo Cs, Ini Daftarnya. Eliezer Langsung Bebas

AKURAT.CO - Tak hanya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang dikurangi hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh empat terpidana lainnya.

MA membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," bunyi keputusan kasasi yang disampaikan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Lalu, ia mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo.

Lalu, Ferdy Sambo mengajukan kasasi. MA pun memperingan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain vonis Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Bunyi putusan yang disampaikan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sementara untuk terpidana Ricky Rizal, menerima keringanan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf, MA mengurangi hukumannya dari yang semula 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah bebas dari penjara sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, pada Selasa (8/8/2023).

Adapun cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang yang divonis paling lama 1 tahun 3 bulan.
Cuti bersyarat dapat dilakukan bila terpidana telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana.

Untuk diketahui, Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.