Keluarga Sultan dan Bali Tower Sepaham Bahwa Jeratan Kabel Optik Adalah Musibah

AKURAT.CO - Mediasi antara keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan terjerat kabel optik, dengan PT Bali Towerindo belum menemui kesepakatan.
Adapun mediasi ini difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (11/8/2023).
Fatih, ayah Sultan, mengatakan bahwa dalam mediasi itu kedua belah pihak baru mencapai kesepahaman, bahwa insiden jeratan kabel yang menimpa Sultan merupakan sebuah musibah.
Dengan begitu, polemik yang beredar di masyarakat dapat segera berakhir.
"Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera diakhiri. Supaya tidak menjadi satu isu yang terus-menerus saling goreng-menggoreng," katanya.
Baca Juga: Luncurkan Perahu Listrik di Cilacap, Ganjar Ajak Nelayan Hemat Pengeluaran
Fatih berharap, dari kesepahaman itu akan menghasilkan kesepakatan berupa kompensasi pengobatan anaknya hingga pulih.
Selain itu, Fatih akan meminta dokter yang merawat Sultan untuk membuat rincian pengobatan yang dibutuhkan hingga sembuh.
"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting," ucapnya.
Hal senada diucapkan pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail. Dimana saat ini, kedua belah pihak mengedepankan pengobatan Sultan dan menghentikan polemik yang ada.
"Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari sultan," kata Magdir.
Baca Juga: Masih Trauma, Kontestan Miss Universe Indonesia Belum Bisa Dimintai Keterangan
"Dan kita bali tower dan keluarga sudah menyepakati itu bahwa yang utama buat kita adalah kesembuhan sultan," sambungnya.
Namun, Maqdir belum bisa menjelaskan lebih jauh soal kompensasi yang akan diberikan klienya kepada korban.
"Cara penyelesaiannya akan terus kita diskusikan dan tentu saja akan melibatkan pihak Kemenko Polhukam," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






