Marak Penipuan Online, Ini 3 Langkah Pemerintah Cegah Korban Bertambah

AKURAT.CO - Di era kemajuan teknologi saat ini, diikuti maraknya kasus penipuan online.
Para pelaku mempunyai beragam medium dan modus dalam melaksanakan aksinya itu.
Diketahui, sudah banyak pelaku penipuan online yang ditangkap polisi. Namun pelakunya seperti tak pernah jera.
Mulai dari penipuan pre order handphone oleh si kembar, penjualan tiket konser band Coldplay, hingga aplikasi dengan dalih kerja paruh waktu.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan membuat langkah konkret demi bisa memberantas kejahatan online tersebut.
Baca Juga: Resep Masak Gabus Pucung Kuah Santan dan Goreng, Makanan Khas Betawi yang Gurih
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan memblokir akun penipuan online.
Hal itu dilakukan jika setelah ditelusuri, memang benar terjadi penipuan.
"Kita cek laporan masyarakat. Bila terbukti melakukan penipuan, kami masukkan ke black list untuk mencegah kejadian berikutnya," katanya dalam keterangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Kemacetan di Jakarta Sudah Tidak Ideal
Berikut ini adalah tiga langkah pemerintah demi meredam kasus penipuan online:
1. Melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai modus dan cara pencegahannya.
2. Menindak pelaku penipuan secara hukum.
3. Memblokir situs, aplikasi, maupun akun media sosial terindikasi melakukan penipuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









