Jakarta

Patroli Siber, Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Ainun Kusumaningrum | 19 Agustus 2023, 10:17 WIB
Patroli Siber, Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO - Dua orang menjadi tersangka kasus konten foto dan video sesama jenis serta eksploitasi anak di bawah umur. Mereka inisial LHN (16) dan R (21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan kegiatan patroli siber.

Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tak Bernyawa

"Pelaku juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," katanya.

Ade menjelaskan,  LHN berperan menjadi admin yang mempromosikan video maupun foto.

"Kemudian melakukan 'direct messaging' kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang melalui rekening penampung," katanya.

Baca Juga: Dirut Transjakarta Bantah Penyebab Kebakaran Halte Tandean Karena Korsleting Listrik

Selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya dimasukkan dalam satu grup Telegram.

"Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," katanya.
 
Sementara R juga mempromosikan konten tersebut melalui Telegram yang masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Baca Juga: 3 Polisi Ditangkap Terkait Jual Beli Senjata, Bukan Terorisme

Sedangkan harga Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Ade.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.