Polisi Tahan 38 Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Berikut Peran Masing-masing

AKURAT JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menahan 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan anarkis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga provokasi terhadap pelajar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut.
Baca Juga: Manajer Zaki Ajak Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23 di Sidoarj
"Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka," ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, para tersangka terlibat dalam pelemparan bom molotov, batu, serta pemukulan terhadap petugas menggunakan bambu.
Mereka juga disebut melawan dan menghalangi petugas keamanan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Begini Cara Menentukan Resor Liburan yang Tepat
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan perusakan dan kekerasan, termasuk penyerangan terhadap mobil ASN, serta pembakaran sepeda motor dan halte TransJakarta.
Polisi juga mencatat adanya tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut serta dalam aksi anarkis.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









