Sengketa Logo PITI, Ipong Hembing Ngaku Kenal Dekat dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku

AKURAT.CO - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing Putra, menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka.
Pernyataan Jusuf Hamka itu disampaikan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, terkait gugatan logo PITI.
“Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka), karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat, tentang logo PITI," ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Ipong, berdasarkan Surat Penetapan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang berhak menggunakan logo PITI adalah PITI Persaudaraan yang dipimpin Ipong Hembing Putra.
Baca Juga: Golkar DKI Dorong Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama. Saat itu sekitar tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).
“Pada 2016 mengajak saya, pak Abas, almarhum Lieus Sungkarisma, dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir di situ bersama Jusuf Hamka,” sambungnya.
Ipong menegaskan bahwa Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya. Bahkan, bukan hanya sahabat. Ipong mengaku, Jusuf Hamka adalah saudaranya.
“(Jusuf Hamka) teman baikku, teman se-imanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia,” katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 18 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Merasa Dirinya Juga Korban Mario, Shane Lukas Berharap Putusan Hakim Seringan-ringannya
Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru. Jadi, pendaftaran merek itu terjadi sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.
"Waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo itu sudah dipakai. Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya. Saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi, sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

