Jakarta

Viral Penganiayaan Remaja di Tanjung Priok, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Sastra Yudha | 22 Agustus 2023, 23:08 WIB
Viral Penganiayaan Remaja di Tanjung Priok, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

AKURAT.CO - Setelah heboh kasus penganiayaan remaja di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kejadian surupa terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekelompok remaja menganiaya remaja lain. Videonya pun viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Alex Chandra, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjasi setelah kedua kelompok remaja itu saling ejek di medsos.

Selanjutnya, kedua kelompok remaja tersebut janjian berkelahi. Mereka sepakat bertemu di depan SD Bangun, Kelurahan Papanggo, pada Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Soal Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum David Sebut Terdakwa Mengarang Bebas

Setelah bertemu, dua kelompok remaja tersebut terlibat tawuran. Akibatnya, seorang remaja inisial AGR (14) mengalami luka sabetan celurit di bagian punggung.

"Janjian lewat medsos di suatu tempat itu, ketemulah dengan korban yang saat itu ada di lokasi, dikejar, dibacok, dicelurit karena kalah jumlah kan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Saat ini polisi sudah menangkap 4 pelaku. Mereka masing-masing inisial MR, M, D, F. "Usia pelaku masih di bawah 18 tahun," ungkap Alex.

Dijelaskan Alex, awalnya pelaku F memberitahu kelompoknya akan ribut dengan kelompok korban.

Kemudian, kelompok pelaku yang berjumlah 6 orang mendatangi kelompok korban dengan dengan mengendarai 3 sepeda motor.

Baca Juga: Keren! Bupati Zaki Luncurkan Program Pembayaran Pajak Via QRIS dan Virtual Account

"Kalau pelaku jumlahnya ada enam, kalau korban ada bertiga ya," kata Alex.

Karena kalah jumlah, kelompok korban pun tak berdaya, sehingga jadi bulan-bulanan kelompok pelaku. Saat hendak kabur, korban AGR disabet celurit oleh pelaku MR.

Saat ini pihak kepolisian masih mengejar 2 pelaku lain. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.