Jakarta

Terbongkar, Kasus Peredaran Obat Keras Libatkan Oknum Tenaga Kesehatan

Ainun Kusumaningrum | 23 Agustus 2023, 06:59 WIB
Terbongkar, Kasus Peredaran Obat Keras Libatkan Oknum Tenaga Kesehatan

AKURAT.CO - Oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dalam kasus peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus baru yang dilakukan adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu.

Baca Juga: Viral Penganiayaan Remaja di Tanjung Priok, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

"Oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum," katanya.

Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik, " ucap Ade Safri.

Baca Juga: Gelar Djakarta Coffee Festivals & Run 2023, Perkenalkan Kopi Nusantara

Ade menjelaskan selain modus baru tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan modus operandi yang telah diungkap.

"Melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan," katanya.

Kemudian Ade menjelaskan untuk jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.

Baca Juga: 9 Tips Mencegah Handphone Overheating Akibat Panas Ekstrem

"Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan), " ucapnya.

Ade juga menyebutkan sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.