Jakarta

Pengacara Minta Mario Bebas dari Pasal 355 KUHP, JPU: Jelas Penganiayaan Berat Berencana

Fadhil Dhuha Rizqullah | 24 Agustus 2023, 17:20 WIB
Pengacara Minta Mario Bebas dari Pasal 355 KUHP, JPU: Jelas Penganiayaan Berat Berencana

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Mario Dandy dibebaskan dari penerapan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Ini tanggapan dari permintaan pihak Mario dalam Pledoinya. Menurut JPU, perbuatan Mario terhadap David sudah jelas terbukti berencana. 

Diketahui, dalam pledoi yang disampaikan pihak Mario, membantah jika Mario telah memberikan informasi informasi palsu tentang kehadiran anak AG.

Baca Juga: Bantah Pleidoi Mario Dandy, Jaksa Tetap Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar untuk David

Menanggapi hal itu, Jaksa menyebut, tim pengacara Mario telah mengabaikan fakta hubungan masa lalu dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan dan menciptakan ilusi keamanan.

"Dalam konteks hukum pidana pemanfaatan hubungan masa lalu tuk memancing informasi atau menciptakan situasi yang menguntungkn bagi pelaku adalah taktik yang sering digunakan pelaku kejahatan," kata Jaksa dalam persidangan, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya tim pengacara Mario berpendapat kliennya itu tidak pernah menjadikan anak AG sebagai perantara atau pencari informasi.

Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Bantah Semua Argumen Pledoi Mario Dandy

Namun, faktanya bertemunya Mario dengan David dijembati oleh anak AG dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.

"Menciptakan ilusi keamanan adalah taktik yang sering digunakan pelaku kejahatan tuk memancing korban ke dalam perangkap. Dalam konteks perkara a qua, Mario dan AG sengaja mengelabuhi David dengan mengatakan hanya AG yang datang pakai mobil Camry bersama tante AGH dengan harapan David akan lengah dan mau menemui AGH," jelas Jaksa.

Jaksa juga menanggapi bantahan kubu Mario yang mana Mario mengajak Shane untuk sekedar nongkrong. Menurut Jaksa, hal itu tidak benar, sudah jelas Mario mengajak Shane untuk melakukan hal yang buruk.

Baca Juga: Teknis Tilang Uji Emisi: Dinas LH DKI Cek, Polisi yang Tindak

"Sudah sangat jelas dan tegas mengindikasikan Mario tak berniat mengajak Shane tuk nongkrong, fakta ini membuktikan sejak awal Mario sudah punya itikad buruk dan perencanaan tuk melakukan penganiayaan berat terhadap David," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Jaksa menyebut, perbuatan Mario yang masuk dalam kategori penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

"Maka itu, koordinasi antara Mario dengan Shane dapat diartikan sebagai upaya tuk memastikan rencana yang telah disusun berjalan lancar. Tindakan Mario mengajak Shane menemani memukuli David dan meminta Shane Lukas merekam kejadian itu menunjukan adanya niat jahat dan perencanaan yang matang oleh Mario," paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.