Jakarta

Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu

Fadhil Dhuha Rizqullah | 29 Agustus 2023, 17:50 WIB
Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu

AKURAT.CO - Pihak Mario Dandy membacakan duplik, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dalam pembacaan duplik, pengacara Mario, Nahot menjelaskan, pandangan hukum terkait penggantian restitusi dengan pidana penjara berkaitan dengan aturan hukum yang ada.

Dia menjelaskan bahwa pada peraturan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. Pasal 8 ayat 13 dalam peraturan tersebut, menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, putusan pidana penjara dengan kurungan pengganti dapat diterapkan.

Baca Juga: Pengacara Mario: Perhitungan Restitusi LPSK Rp 118 Miliar Sungguh Berlebihan

"Dalam hal kekayaan terdakwa dan jika pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini tidak mencukupi, penggantian restitusi dengan pidana penjara dapat diimplementasikan. Penggantian ini dihitung secara profesional berdasarkan jumlah restitusi yang telah dibayarkan," katanya dalam sidang, Selasa (29/8/2023).

Nahot menyoroti pentingnya prinsip profesionalisme dalam proses perhitungan ini. Namun, Dia menekankan bahwa penggantian restitusi dengan pidana penjara hanya dapat diterapkan dalam situasi yang diatur dengan jelas oleh hukum.

"Penggantian restitusi dengan pidana penjara hanya dapat diterapkan dalam situasi-situasi tertentu yang telah diatur dalam hukum, seperti dalam tindak pidana terorism," ucapnya.

Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Pengacara Mario Dandy Tetap Sampaikan Alasan Meringankan

Dalam kesempat itu, Nahot memberi contoh, dalam kasus pelaku yang tidak membayar restitusi, pasal 36 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

"Menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara pengganti dengan rentang waktu satu hingga empat tahun," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.