Astaga! Penyelenggara Pesta Seks di Semanggi Punya 100 Member

AKURAT.CO- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut, member yang tergabung dalam pesta seks yang digelar di salah satu hotel kawasan Semanggi Jakarta Selatan mencapai ratusan orang.
"Memang pengikutnya banyak. Ada 100 member lah, jadi luar biasa," katanya kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Berdasarkan itu, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap ratusan member yang tergabung dalam pesta seks tersebut. Hingga saat ini status para member masih sebagai saksi.
Bintoro menambahkan, para pelaku tidak hanya menawarkan pesta seks melalui media sosial, tetapi juga menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Dijajal Presiden Jokowi Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terasan Nyaman
"Intinya bukan hanya untuk kegiatan pesta seks, tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita itu," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pesta seks di salah satu hotel di daerah Semanggi, Jakarta Selatan.
Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana undangan untuk party terlarang.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres," kata Bintoro, Selasa (12/9/2023).
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, masing-masing inisial GA, YM, dan JF dan TA.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ucapnya.
Bintoro menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial seperti Twitter dan Instagram untuk mengundang peserta, dengan biaya 1 juta rupiah untuk dapat mengikuti kegiatan itu.
"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelasnya.
Baca Juga: Hadapi Persik Kediri, Komposisi Persija Kurang Lengkap. Gajos: Kami Berusaha Bisa Raih 3 Poin
Para pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," paparnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





