Jakarta

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, 5 September 2024

Saeful Anwar | 5 September 2024, 06:55 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, 5 September 2024

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.

Layanan ini bertujuan mempermudah warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. 

Menurut informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform 'X' (Twitter), lokasi SIM Keliling di Jakarta tersebar di beberapa wilayah, yaitu:

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Asuransi Astra Berikan Apresiasi Langsung kepada Pelanggan dan Mitra Bisnis

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin mengakses layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon perlu membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP asli dan fotokopinya. 

Selain itu, saat di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Baca Juga: RESMI! Maarten Paes Perkuat Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 6 September 2024 Besok

Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan hanya untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Keterbatasan Layanan SIM Keliling

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan SIM B, karena dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Untuk perpanjangan SIM B, pemohon harus melakukannya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien di lokasi-lokasi strategis yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.