Jakarta

Jadwal dan Syarat Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, 6 September 2024

Saeful Anwar | 6 September 2024, 07:26 WIB
Jadwal dan Syarat Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, 6 September 2024

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat, 6 September 2024. 

Fasilitas tersebut ada untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini dibagikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.

Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta yang beroperasi pada hari ini:

- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Pusat: Lapangan Banteng

- Jakarta Barat: Mal Citraland

Baca Juga: Siswa SMAN 2 Tangsel Ciptakan Robot Pemadam Kebakaran Lahan Gambut, Dilirik Kementerian Lingkungan Hidup

Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Layanan SIM Keliling

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini, warga harus mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

- Bukti cek kesehatan.

- Bukti tes psikologi.

Kategori SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk kategori SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Baca Juga: Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 1-1 Dini Hari Tadi: Maarten Paes Jadi Pahlawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jika SIM sudah kadaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Catatan: SIM golongan B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Perpanjangan untuk SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Rano Karno Mundur dari Anggota DPR, KPU DKI Minta Lengkapi Surat Pengunduran Dirinya

Dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum datang ke lokasi yang ditentukan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.