Jakarta

Yah Sayang Banget Diskon Listrik 50 Persen Batal, Berikut Ini Alasan Utama Pemerintah

Ainun Kusumaningrum | 3 Juni 2025, 23:21 WIB
Yah Sayang Banget Diskon Listrik 50 Persen Batal, Berikut Ini Alasan Utama Pemerintah

AKURAT JAKARTA  - Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.

Rencana sebelumnya, diskon tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pembatalan diskon tarif listrik 50 persen karena proses penganggaran.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Khusus untuk Pelanggan dengan Daya di Bawah Ini

Menkeu Sri Mulyani mengaku, pembatalan diskon tarif listrik 50 persen karena proses penganggaran. Proses penganggaran itu, disebutkannya berjalan jauh lebih lambat dari perkiraan awal.

"Sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik. Ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).

Atas keterlambatan itu, Menkeu Sri Mulyani menyadari, pemerintah tidak bisa menjalankan diskon tarif listrik 50 persen.

Baca Juga: Jangan Lupa, Konser Girlgroup STAYC di Jakarta Bertajuk Stay Tuned, Catat Waktu dan Lokasinya di Sini

"Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli (2025), kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengaku, siap menjalankan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Yakni, bagi pelanggan rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.

Diskon tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. “Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, usai menghadiri acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Jakarta, Senin (2/5/2025).

Namun, Darmawan mengungkapkan, sampai saat ini PLN belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan diskon listrik tersebut. “Belum ada,” ucap Darmawan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.