Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan, Tercatat 90 Bangunan dan Pelaku Usaha Berada di Sempadan Jalan Eks TPPS Pasar Cisoka

AKURAT JAKARTA - Puluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang diturunkan ke Kawasan Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, pada Kamis (5/2/2026).
Mereka melaksanakan pendataan terhadap bangunan dan pelaku usaha yang berlokasi di garis sempadan jalan sekitar bekas Tempat Pembuangan dan Pengolahan Sampah (TPPS) Pasar Cisoka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang serta ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa pendataan menyasar seluruh bangunan dan aktivitas usaha yang berada di sepanjang garis sempadan jalan di kawasan tersebut.
“Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sebanyak 90 bangunan dan pelaku usaha yang beraktivitas di area tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan unsur Kecamatan Cisoka.
Anggota Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencatatan, pendokumentasian, serta pemetaan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha.
Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga menyerahkan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang berjualan di sekitar area tersebut.
Baca Juga: Prediksi Skor Sassuolo vs Inter Milan di Serie A, 9 Februari 2026: Ujian Tandang Pemuncak Klasemen
"Surat tersebut mengundang mereka untuk menghadiri pertemuan koordinasi lanjutan guna membahas penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka," ujarnya.
Pertemuan bertujuan menyampaikan ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus mencari solusi terbaik agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Ana Supriyatna memastikan bahwa penataan area bekas TPPS Pasar Cisoka akan dilakukan secara persuasif. "Pendekatan persuasif menjadi prioritas utama dalam proses ini," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Cisoka telah melakukan sosialisasi awal kepada para pelaku usaha dengan memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi sebagai bentuk edukasi dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai peraturan daerah.
Baca Juga: Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Pemprov DKI Siapkan Gelombang Diskon Besar dan Insentif Pajak
"Ke depan, Satpol PP bersama Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kawasan tersebut," tegasnya.
Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan keteraturan ruang publik serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





