Jakarta

Catat! Kendaraan Tidak Lolos dan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 1 September

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 22 Agustus 2023, 17:30 WIB
Catat! Kendaraan Tidak Lolos dan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 1 September

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos dan belum uji emisi mulai 01 September 2023 mendatang.

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara yang terus meningkat di ibu kota.

"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Keala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD, Selasa (22/08).

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba, ASN Pemprov DKI yang WFH Baru 13 Persen

Sambungnya, Dinas LH dan beberapa pihak saat ini tengah membahas terkait teknis dan standar operasional prosedur (SOP). Dan uji coba akan dimulai pada Jumat (25/08) nanti.

"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," terangnya.

Lebih lanjut, Asep menuturkan tilang secara masiv akan dilaksanakan mulai tanggal 01 September hingga November mendatang.

Baca Juga: Diduga Lawan Arus, Truk Muatan Bata Tabrak 7 Motor di Lenteng Agung

"Selanjutnya secara masiv akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023. Itu akan kami lakukan berkerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan tilang uji emisi," tutur Asep.

Dinas LH, kata Asep, saat ini sedang menggalakkan uji emisi untuk kendaraan umum.

Sambungnya, khusus kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang tidak lolos maka tidak diizinkan parkir di kantornya masing-masing.

Baca Juga: Redam Polusi Udara di Jakarta, Heru Budi Minta BNPB Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca

"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum utamanya di Pemprov DKI," ungkapnya.

"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi, tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing, pungkas Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.