Jakarta

Viral Video Petugas Dishub Tersangkut Mobil Pengendara saat Razia, Baca Yuks Wewenang dan Tugas Mereka?

Fikri Hidayatulloh | 4 Januari 2024, 13:45 WIB
Viral Video Petugas Dishub Tersangkut Mobil Pengendara saat Razia, Baca Yuks Wewenang dan Tugas Mereka?

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial video seorang petugas Dinas Perhubungan tersangkut di atas kap mobil pengendara.

Peristiwa itu bermula dari seorang pengendara mobil yang sedang merekem video dihadang sejumlah petugas Dinas Perhubungan dan menyuruhnya membuka pintu.

Si pengendara mobil menolak, dan bertanya ke petugas Dinas Perhubungan, "kenapa, Pak?."

Baca Juga: Film Aksi 13 Bom di Jakarta Telah Disaksikan Lebih dari 500 Ribu Penonton Sejak Tayang

Namun, petugas Dinas Perhubungan meledak emosi. "Buka pintunya, lu ngerekam ngapain?," bentak petugas Dinas Perhubungan.

Dalam video tersebut, nampak sejumlah petugas Dinas Perhubungan sedang melakukan razia. Namun, tidak terlihat ada anggota Kepolisian RI yang turut melakukan razia.

Si pengendara mobil merasa terancam saat salah satu petugas Dinas Perhubungan nampak berusaha membocorkan ban mobil yang dia kendarai.

Baca Juga: Band Noah Umumkan Pamit Usai 11 Tahun Berkarya, Netizen: Konser Perpisahan Please!!!

Walhasil, si pengendara tancap gas hingga mengakibatkan seorang petugas Dinas Perhubungan tersangkut di atas bak mobilnya tersebut.

Video ini turut diunggah oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, di Instagram. "Emang boleh? Entah siapa yang salah," kata Bambang di kolom keterangan Instagram, Kamis (4/1/2024).

Video viral ini mengundang pertanyaan apakah Dinas Perhubungan punya wewenang melakukan razia lalu lintas?

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur kewenangan petugas Dinas Perhubungan.

Namun, Wahyu Jati Wibowo dalam Tesis berjudul Kewenangan Kepolisian RI dan Dinas Perhubungan dalam Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas menegaskan fungsi-fungsi seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan kewenangan petugas Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 262 ayat (2), Wahyu Jati Wibowo mengungkap kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di terminal atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.

Wahyu Jati Wibowo mengakui dalam keadaan tertentu, Dinas Perhubunagan memang dapat menjalankan penindakan di jalan. Namun, tetap harus berkoordinasi dan didampingi oleh petugas Polri.

Menurut Wibowo, selain Penyidik Kepolisian, Penyidik Pegawai Negri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan juga memliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas.

Wewenang itu diatur dalam KUHAP pada Pasal 6 ayat (1) yang mengatur:

a. Pejabat Polisi Negara Repblik Indonesia
b. Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Namun, Wibowo menekankan adanya Penjelasan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berkaitan dengan tugas dan wewenang penyidik Dinas Perhubungan.

Di sana disebutkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, penyidik Dinas Perhubungan agar selalu berkordinasi dengan Kepolisian RI sebagai kordinator dan pengawas PPNS.

Wibowo mengatakan BAB XIX Bagian Kesatu Pasal 259 ayat (1) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat ketentuan Penyidik Dishub yang diberi wewenang khusus.

Penyidik Dishub dalam Paragraf 2 Pasal 262 ayat (1) huruf b berwenang untuk:

a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan tertentu.

b. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

c. Melakukan pemeriksaan atas muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor ditempat penimbangan yang dipasang secara tetap.

d. Melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki persyaratan teknis dan laik jalan.

e. Memintak keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran
persyaratan teknis dan laik jalan, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perizinan.

f. Melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaran angkutan umum atas penyelenggara sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

Sehingga, kata Wibowo, tugas rutin Dinas Perhubungan adalah:

a. Pemantauan dan penilaian rambu, marka dan apill. Apabila menemukan pelanggaran lalu lintas wajib untuk menindak dengan menggunakan Berita Acara berdasarkan pasal 121 KUHAP Yo Pasal 75 KUHAP berupa acara pemeriksaan cepat (pasal 205-210 KUHAP).

b. Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan izin trayek di luar terminal.

c. Melakukan analisa dan evaluasi atas data-data poin a dan b dalam periode tertentu.

Namun, kata Wibowo, pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor ditemukan pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan, petugas Dinhub wajib melakukan penindakan dan menyerahkan ke penyidik PNS dan atau ke Penyidik Polri.

Petugas LLAJ yang bukan pemeriksa dan penyidik lalu memberikan tanda bukti penyitaan kepada pengemudi dan diperintahkan menghadap penyidik untuk dibuat Berita Acara.

Menurut wahono, Kewenangan Dinas Perhubungan secara atributif dalam penyelesaian pelanggaran lalu-lintas hanya dilaksanakan di terminal atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.

Wahono menegaskan Dinas Perhubungan memang berwenang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, namun, wajib berkoordinasi dan didampingi petugas Kepolisian RI.

Penindakan yang dapat dilakukan petugas Dinas Perhubungan dengan wajib didampingi oleh Petugas Polri, meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan atau cara pengangkutan barang, dan atau izin penyelenggaraan angkutan.

Namun, untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Petugas Polri. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.