Sambut Idul Fitri 2026, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA Lima Hari untuk Pekerja

AKURAT JAKARTA — Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh menjelang serta sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Skema fleksibilitas kerja ini dijadwalkan berlaku pada tanggal 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi antisipasi untuk mengurai potensi lonjakan mobilitas masyarakat yang biasanya memuncak pada masa mudik dan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Tolak Damai, Banser Kota Tangerang Desak Proses Hukum Bahar bin Smith Terus Berlanjut
Pemerintah memandang bahwa fleksibilitas waktu kerja menjadi solusi agar masyarakat dapat merayakan momentum silaturahmi bersama keluarga dengan lebih nyaman tanpa mengorbankan produktivitas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa status WFA ini bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan lokasi kerja yang fleksibel.
Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak akan memotong jatah cuti tahunan para pekerja.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Ramadhan, Pemerintah Kucurkan Bansos Pangan Rp 17,5 Triliun
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Kami mengimbau perusahaan-perusahaan agar memberikan kesempatan ini kepada para pekerja sesuai periode yang ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, skema Flexible Working Arrangement (FWA) ini diharapkan dapat membantu distribusi beban arus lalu lintas agar tidak terkonsentrasi pada satu waktu tertentu.
Airlangga menambahkan, selain pengaturan kerja, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Di antaranya adalah pemberian diskon tarif transportasi untuk pemudik serta penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kita terapkan skema work from anywhere, bukan libur ya. Ini adalah pengaturan kerja fleksibel selama lima hari untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak namun kepadatan arus mudik tetap terkendali," jelas Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan seragam di seluruh daerah, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
SE tersebut akan menjadi acuan bagi sektor swasta dan industri dalam mengatur teknis pekerjaan selama masa WFA berlangsung.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keharmonisan antara kebutuhan spiritual-sosial masyarakat dan tuntutan ekonomi nasional dapat berjalan beriringan secara seimbang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






