Jakarta

Bupati Tangerang Buka Seminar Nasional: Implementasi KUHP Baru Harus Adil dan Konsisten

M Rahman Akurat | 1 Maret 2026, 08:15 WIB
Bupati Tangerang Buka Seminar Nasional: Implementasi KUHP Baru Harus Adil dan Konsisten
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, berpose bersama peserta seminar nasional.

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara resmi membuka Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Dharma Indonesia di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, pada Sabtu (28/2/2026).

Seminar bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru: Tantangan Implementasi dan Penguatan Sistem Peradilan di Indonesia” ini menyoroti kesiapan aparatur hukum dalam menghadapi transisi regulasi pidana di tanah air.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah besar bagi sistem hukum nasional.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Keluarga, Wabup Intan Minta Kader MKIA Kabupaten Tangerang Fokus ke Pencegahan

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya diukur dari pengesahannya, melainkan dari dampak nyata di lapangan.

“Membuat undang-undang adalah satu tahapan penting. Namun tantangan sesungguhnya adalah bagaimana undang-undang itu dilaksanakan secara konsisten, adil, dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bupati menekankan bahwa tanpa kesiapan yang matang, implementasi norma-norma baru dalam KUHP dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menghadapi hambatan serius.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Tewas, Setelah Tempat Persembunyiannya Dijatuhi 30 Bom oleh Israel dan Amerika

Setidaknya ada tiga poin utama yang disoroti Bupati Tangerang untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia:

1. Kompetensi Aparat: Kesiapan aparat penegak hukum yang kompeten dan profesional.

2. Pemahaman Komprehensif: Sosialisasi mendalam agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

3. Koordinasi Antarlembaga: Sinergi yang solid antar instansi penegak hukum.

“Tanpa kesiapan aparat yang kompeten serta koordinasi antarlembaga yang solid, maka implementasi norma baru dalam KUHP dan pembaruan KUHAP berpotensi menghadapi berbagai hambatan,” tambahnya.

Baca Juga: Biadab! Israel dan Amerika Rudal Sekolah SD Putri Iran, 59 Siswi Tewas dan 60 Lainnya Luka-luka

Bupati berharap, acara ini mampu memberikan masukan konstruktif bagi para praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam mengawal transisi hukum di Indonesia agar lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Tantangan ini mencakup penafsiran norma baru secara seragam oleh aparat penegak hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia, hingga pembangunan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berintegritas secara moral," ungkapnya

Menurut dia, penguatan sistem peradilan bukan hanya soal regulasi, melainkan juga budaya hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan yang paling penting adalah kepercayaan publik.

“Kalau masyarakat percaya pada sistem peradilan, maka stabilitas sosial akan terjaga, kepastian hukum meningkat, investasi tumbuh, dan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” tandasnya.

Ia juga mendorong mahasiswa, khususnya dari fakultas hukum untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi menjadi kontributor gagasan yang kritis dan solutif.

“Mahasiswa hari ini adalah calon jaksa, hakim, advokat, akademisi, bahkan pembuat kebijakan. Sistem peradilan yang kuat tidak lahir dari kekuasaan semata, tetapi dari kualitas sumber daya manusianya,” imbuhnya.

Baca Juga: BI Pastikan Tidak Ada Penukaran Uang Baru Periode Ketiga, Masyarakat Diimbau Ke Bank Umum

Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen terus mendukung penguatan kapasitas generasi muda di bidang hukum.

"Melalui forum ilmiah seperti seminar ini bisa menjadi momentum membangun komitmen bersama dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.