Jakarta

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan

Yusuf Doank | 8 Juli 2026, 10:29 WIB
Pemerintah Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan amanat undang-undang dan konstitusi negara.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menjabarkan bahwa landasan hukum penetapan ini merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Sengit! Ini Daftar 8 Tim Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Lengkap dengan Jadwal Pertandingan

Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional serta menjamin masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan turut menjadi pijakan utama keputusannya.

"Penetapan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli Zon.

Dalam agenda yang digelar bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) ini, turut hadir sejumlah pejabat kementerian terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Fadli menekankan bahwa kehadiran ketetapan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan serta pemenuhan hak-hak sipil para penghayat kepercayaan di tanah air.

"Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," tambahnya.

Terkait pemilihan tanggal 13 Juli, Fadli menjelaskan bahwa momen tersebut memiliki nilai historis yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia.

Tanggal tersebut bertepatan dengan momentum rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945 silam yang membahas rancangan konstitusi negara.

Meski telah resmi ditetapkan, Menbud menyatakan belum ada keputusan untuk menjadikan 13 Juli sebagai hari libur nasional resmi.

Menurutnya, opsi yang paling rasional untuk diperjuangkan ke depan adalah menjadikannya sebagai hari libur fakultatif (tidak wajib).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa lahirnya Hari Kepercayaan ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses diskusi dan kajian yang sangat panjang.

"Usulan mengenai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sebenarnya sudah diajukan oleh teman-teman MLKI sejak tahun 2005 lalu. Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Menteri sekarang, ruang bagi teman-teman penghayat ini akhirnya memiliki hari peringatan resmi," ungkap Restu.

Proses pembahasan ini berjalan dinamis dengan melibatkan berbagai organisasi penghayat di bawah naungan MLKI, serta difasilitasi penuh oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y