Jakarta

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah dan Perkuat Hak Buruh

Yusuf Doank | 7 Oktober 2026, 22:34 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah dan Perkuat Hak Buruh

AKURAT JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menandai era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"RUU ini memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia," kata Yassierli, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Viral Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SMKN 27 Jakarta, Pramono: Tak Boleh Mengajar Lagi

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Selain menjamin prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen hingga pengupahan, RUU ini memuat sejumlah poin krusial baru.

Seperti larangan penahanan ijazah/dokumen pribadi, pengaturan dana cadangan pesangon, penguatan sertifikasi BNSP, hingga integrasi data ketenagakerjaan pusat-daerah.

RUU tersebut juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pola pekerjaan fleksibel (future of work), pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, serta peserta magang.

"Dunia kerja terus berubah. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh," pungkanya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y