Jakarta

Pemkab Tangerang Gelar Isbat Nikah Terpadu 176 Pasangan, Wabup Intan: Tanpa Dokumen Nikah Sah, Hak Anak dan Keluarga Terancam!

M Rahman Akurat | 10 Oktober 2026, 09:40 WIB
Pemkab Tangerang Gelar Isbat Nikah Terpadu 176 Pasangan, Wabup Intan: Tanpa Dokumen Nikah Sah, Hak Anak dan Keluarga Terancam!
Sidang isbat nikah massal yang digelar Pemkab Tangerang. - (Prokopimkab)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Tigaraksa menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 176 pasangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026).

Selain memberikan kepastian hukum, pelayanan terpadu ini juga diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?

Melalui program ini, masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara bisa mendapatkan legalitas perkawinan yang sah.

Hal ini krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak sipil bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Kolaborasi Antarlembaga Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi tinggi kolaborasi erat antarlembaga yang sukses mendekatkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat.

Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi administrasi kependudukan yang cepat dan terjangkau.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para Camat, para Kepala KUA, serta seluruh panitia," ujar Wabup Intan.

Baca Juga: Resmikan Aspontren Ishlaahul Ummah Solear, Bupati Tangerang Targetkan 150 Asrama Pesantren Rampung di 2026

Pentingnya Legalitas Pernikahan bagi Perlindungan Anak

Lebih lanjut, Wabup Intan menegaskan bahwa ketiadaan dokumen hukum perkawinan membawa dampak berantai yang cukup besar bagi sebuah keluarga.

Tanpa adanya buku nikah resmi, perlindungan hak-hak hukum bagi suami, istri, terutama anak-anak menjadi lemah. Kondisi tersebut kerap menyulitkan warga dalam mengakses berbagai hak dasar mereka sebagai warga negara.

"Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan," jelas Wabup Intan.

Oleh karena itu, sinergi lintas instansi ini dinilai menjadi instrumen penting demi tercapainya kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Kabupaten Tangerang secara merata dan berkeadilan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.