Pemkab Tangerang Gelar Isbat Nikah Terpadu 176 Pasangan, Wabup Intan: Tanpa Dokumen Nikah Sah, Hak Anak dan Keluarga Terancam!

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Tigaraksa menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 176 pasangan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026).
Selain memberikan kepastian hukum, pelayanan terpadu ini juga diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.
Melalui program ini, masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara bisa mendapatkan legalitas perkawinan yang sah.
Hal ini krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak sipil bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Kolaborasi Antarlembaga Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi tinggi kolaborasi erat antarlembaga yang sukses mendekatkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat.
Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi administrasi kependudukan yang cepat dan terjangkau.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para Camat, para Kepala KUA, serta seluruh panitia," ujar Wabup Intan.
Pentingnya Legalitas Pernikahan bagi Perlindungan Anak
Lebih lanjut, Wabup Intan menegaskan bahwa ketiadaan dokumen hukum perkawinan membawa dampak berantai yang cukup besar bagi sebuah keluarga.
Tanpa adanya buku nikah resmi, perlindungan hak-hak hukum bagi suami, istri, terutama anak-anak menjadi lemah. Kondisi tersebut kerap menyulitkan warga dalam mengakses berbagai hak dasar mereka sebagai warga negara.
"Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan," jelas Wabup Intan.
Oleh karena itu, sinergi lintas instansi ini dinilai menjadi instrumen penting demi tercapainya kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Kabupaten Tangerang secara merata dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 2Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 3Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 4Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 5Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 6Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 7Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





