Pengamat Sebut Pemilik Saham Minoritas di Sekuritas Tak Punya Pengaruh

AKURAT JAKARTA — Pengamat ekonomi UI Ahmad Mikail Zaini menilai tidak ada benturan kepentingan maupun pelanggaran aturan terkait kepemilikan saham pasif (silent minority) milik Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Pandu Patria Sjahrir, pada perusahaan sekuritas yang baru-baru ini dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Mikail, tuduhan atau anggapan yang mengaitkan Pandu Sjahrir dengan pelanggaran operasional sekuritas tersebut sangat tidak beralasan.
"Porsi sahamnya hanya minoritas kecil, sehingga secara hukum pasar modal dapat dikategorikan sebagai silent minority. Pemegang saham dengan porsi tersebut tidak memiliki pengaruh atau wewenang operasional apa pun," ujar Mikail di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Jaga Tata Kelola, Pandu Sjahrir Lepas Kepemilikan di Supra Sekuritas Sejak Juni 2026
Mikail menjelaskan, kepemilikan saham silent minority merupakan hal umum dalam dunia investasi formal. Posisi tersebut tidak memberikan akses kepada pemegangnya untuk mencampuri kebijakan manajemen atau keputusan bisnis harian perusahaan.
Apalagi, Pandu Sjahrir terbukti tidak duduk dalam jajaran direksi maupun manajemen aktif di perusahaan sekuritas bermasalah tersebut.
"Pemilik silent minority sifatnya pasif dan tidak boleh ikut mengambil keputusan strategis perusahaan. Siapa pun bisa memiliki saham kategori ini tanpa terlibat dalam tindakan manajemen," tegasnya.
Ia menambahkan, posisi Pandu di BPI Danantara juga tidak melanggar kode etik maupun tata kelola internal, sepanjang regulasi Danantara mengizinkan jajaran pengurus menempatkan investasi pasif di entitas bisnis lain.
"Selama tidak ada benturan kepentingan dan bukan sebagai pengurus aktif, tidak ada aturan yang dilanggar. Publik imbau untuk tidak membangun persepsi spekulatif," lanjut Mikail.
Sebelumnya, OJK mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada sejumlah entitas pasar modal terkait dugaan pelanggaran transaksi saham tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada 16 Oktober 2026.
Salah satu entitas broker yang terseret sanksi tersebut adalah PT Supra Sekuritas Indonesia, yang mencatatkan transaksi signifikan pada saham DSSA.
Struktur kepemilikan saham PT Supra Sekuritas Indonesia dikuasai oleh PT Asha Artha Sehat Ascend Bangun Persada (72,5%) dan PT Asha Artha Sehati (27,5%). Pandu Sjahrir tercatat memiliki saham pasif sebesar 99,99% di PT Asha Artha Sehati—sehingga porsi kepemilikan tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas tergolong minoritas.
Dalam pengumuman resminya, OJK juga tidak menuding maupun menyebut Pandu Sjahrir melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



