Jakarta

Pengamat Sebut Pemilik Saham Minoritas di Sekuritas Tak Punya Pengaruh

Yusuf Doank | 6 November 2026, 20:03 WIB
Pengamat Sebut Pemilik Saham Minoritas di Sekuritas Tak Punya Pengaruh
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Pengamat ekonomi UI Ahmad Mikail Zaini menilai tidak ada benturan kepentingan maupun pelanggaran aturan terkait kepemilikan saham pasif (silent minority) milik Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Pandu Patria Sjahrir, pada perusahaan sekuritas yang baru-baru ini dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Mikail, tuduhan atau anggapan yang mengaitkan Pandu Sjahrir dengan pelanggaran operasional sekuritas tersebut sangat tidak beralasan.

"Porsi sahamnya hanya minoritas kecil, sehingga secara hukum pasar modal dapat dikategorikan sebagai silent minority. Pemegang saham dengan porsi tersebut tidak memiliki pengaruh atau wewenang operasional apa pun," ujar Mikail di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Jaga Tata Kelola, Pandu Sjahrir Lepas Kepemilikan di Supra Sekuritas Sejak Juni 2026

Mikail menjelaskan, kepemilikan saham silent minority merupakan hal umum dalam dunia investasi formal. Posisi tersebut tidak memberikan akses kepada pemegangnya untuk mencampuri kebijakan manajemen atau keputusan bisnis harian perusahaan.

Apalagi, Pandu Sjahrir terbukti tidak duduk dalam jajaran direksi maupun manajemen aktif di perusahaan sekuritas bermasalah tersebut.

"Pemilik silent minority sifatnya pasif dan tidak boleh ikut mengambil keputusan strategis perusahaan. Siapa pun bisa memiliki saham kategori ini tanpa terlibat dalam tindakan manajemen," tegasnya.

Ia menambahkan, posisi Pandu di BPI Danantara juga tidak melanggar kode etik maupun tata kelola internal, sepanjang regulasi Danantara mengizinkan jajaran pengurus menempatkan investasi pasif di entitas bisnis lain.

"Selama tidak ada benturan kepentingan dan bukan sebagai pengurus aktif, tidak ada aturan yang dilanggar. Publik imbau untuk tidak membangun persepsi spekulatif," lanjut Mikail.

Sebelumnya, OJK mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada sejumlah entitas pasar modal terkait dugaan pelanggaran transaksi saham tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada 16 Oktober 2026.

Salah satu entitas broker yang terseret sanksi tersebut adalah PT Supra Sekuritas Indonesia, yang mencatatkan transaksi signifikan pada saham DSSA.

Struktur kepemilikan saham PT Supra Sekuritas Indonesia dikuasai oleh PT Asha Artha Sehat Ascend Bangun Persada (72,5%) dan PT Asha Artha Sehati (27,5%). Pandu Sjahrir tercatat memiliki saham pasif sebesar 99,99% di PT Asha Artha Sehati—sehingga porsi kepemilikan tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas tergolong minoritas.

Dalam pengumuman resminya, OJK juga tidak menuding maupun menyebut Pandu Sjahrir melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y