Alasan Klasik Pemotor Lawan Arus: Terlalu Jauh Memutar Jalan

AKURAT.CO - Alasan pengendara sepeda motor kerap kali melawan arus karena terlalu jauh memutar jalan.
"Saya kira hampir semua orang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Menurutnya, pelanggar lawan arus disebabkan putaran terlalu jauh, sehingga ingin lebih dekat.
Baca Juga: Penyiraman Air dari Puncak Gedung Dilarang Gunakan PAM Jaya
Doni juga menyebutkan alasan tersebut adalah alasan yang klasik untuk melanggar aturan lalu lintas.
"Karena akses menuju ke titik yang dituju saya kira jadi alasan-alasan yang klasik untuk melanggar lalu lintas, tapi saya kira dengan putaran-putaran yang sudah disiapkan tentunya juga tidak jauh seperti yang orang pada umumnya menyampaikan," katanya.
Doni juga mengatakan putaran arus telah dibuat sesuai standar keselamatan pengendara, bukan asal-asalan.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara
"Padahal sudah disiapkan putaran yang sudah memenuhi standar keselamatan karena putaran arah sudah diperhitungkan," katanya.
Doni menambahkan, sebenarnya kembali lagi kepada kesadaran para pengendara itu apakah mau taat lalu lintas atau tidak.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi untuk menggelar operasi gabungan khusus guna menindak para pelawan arus lalu lintas.
Baca Juga: ADA ADA AJE: Sarif yang Saraf, Perkosa Anak Kandung Hingga 100 Kali
"Saya minta Kepala Dishub DKI koordinasi dengan Polda. Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat (25/8).
Operasi penindakan bagi pelanggar lalu lintas perlu dilakukan agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor dan truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, tidak terulang lagi.
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas seperti menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

