Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jakarta Libur Hari Ini, Kamis 8 Desember 2023

AKURAT JAKARTA - Informasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari ini libur, Kamis 8 Februari 2024.
Dengan informasi jadwal dan lokasi layanan, Anda bisa mengetahui bahwa layanan SIM keliling terdekat dari rumah sedang libur.
Dikutip dari sosial media resmi, TMC Polda Metro Jaya, kantor pelayanan penerbitan SIM tutup mulai tanggal 8-11 Februari 2024.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 7 Februari 2024
Pelayanan tersebut tutup dalam rangka libur nasional Isro Miroj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, dan pelayanan penerbitan SIM lainnya.
Pelayanan SiM akan kembali beroperasi pada 12 Februari 2024.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Februari 2024
Untuk Anda memiliki SIM yang habis masa berlaku pada periode 9-11 Februari 2023, tak perlu khawatir.
Sebab, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada saat pelayanan penerbitan SIM dibuka.
Adapun bagi SIM yang habis masa berlaku di tanggal 9-11 Februari 2024, bisa melaksanakan perpanjangan SIM tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan sebagai mestinya.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjang SIM adalah Rp 80 ribu untuk SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal biasa Layanan SIM keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakut : LTC Glodok
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sekadar informasi, biaya perpanjangan SIM Keliling Jakarta sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM Keliling Jakarta sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku,
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi SIM Keliling Jakarta semoga bermanfaat. Selamat beraktivitas. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








