Jakarta

1 Mei 2024 Libur Nasional, Penerapan Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta

Ani Nur Iqrimah | 29 April 2024, 23:33 WIB
1 Mei 2024 Libur Nasional, Penerapan Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta

AKURAT.CO Pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024, dunia termasuk Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Untuk itu, penerapan sistem ganjil genap atau Gage di jalan raya DKI Jakarta pun ditiadakan pada tanggal tersebut.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Bang Zaki Tebak Skor 2 -1 Untuk Kemenangan Indonesia

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024,” ujar Syafrin, Senin, 29 April 2024.

Ditambahkan Syafrin, pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.