Jakarta

Jakarta Bakal Punya Tempat Pengolahan Sampah Terbesar di Indonesia, Mampu Layani 16 Kecamatan di Ibu Kota!

Ani Nur Iqrimah | 13 Mei 2024, 15:36 WIB
Jakarta Bakal Punya Tempat Pengolahan Sampah Terbesar di Indonesia, Mampu Layani 16 Kecamatan di Ibu Kota!

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, saat ini DLH Provinsi DKI Jakarta terus memprioritaskan pengelolaan sampah berteknologi tinggi untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berwawasan lingkungan.

Hal ini sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membangun pusat pengolahan sampah berteknologi tinggi yang tepat guna dengan biaya efisien.

Salah satunya, diwujudkan dengan groundbreaking pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta yang berlokasi di Rorotan, Jakarta Utara, berkapasitas pengolahan sampah 2.500 ton/hari, pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: Pelajar Pemilik KJP Plus Harus Hindari 5 Larangan ini, Berani Melanggar Namamu Dipastikan Akan Terlempar dari Daftar Penerima

“Hari ini telah dilaksanakan groundbreaking-nya oleh Bapak Pj. Gubernur di area seluas 7,87 hektar,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa teknologi pengolahan sampah melalui RDF ini memiliki keunggulan dibandingkan teknologi-teknologi lainnya, yakni biaya investasi dan operasionalnya cukup efisien.

“Selain untuk mengurangi sampah dengan biaya cukup efisien, tentunya fasilitas ini juga memberi peluang bagi Pemprov DKI Jakarta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan RDF ke off-taker, salah satunya industri semen,” terangnya.

Baca Juga: Resmi Tayang di Bioskop Indonesia, Film Kingdom of the Planet of the Apes Jadi Era Baru Dunia Para Kera

Lebih lanjut, Asep menyebut, RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini sudah memiliki off-taker untuk dimanfaatkan menjadi bahan bakar alternatif, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

“Seluruh hasil produksi yang mencapai 875 ton/hari akan langsung dikirim ke off-taker, lokasi pabriknya di Citeureup, Kabupaten Bogor. Hasil produksi itu akan melalui proses kompaksi menggunakan RDF Baler untuk dikemas berbentuk kubus, sehingga meningkatkan efisiensi pengangkutan RDF ke off-taker,” tutur Asep.

RDF Plant Jakarta direncanakan akan melayani 16 kecamatan di Provinsi DKI Jakarta. Terdiri dari seluruh kecamatan wilayah Jakarta Utara yang meliputi enam kecamatan, yakni Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus Hingga Pekan Kedua Bulan Mei 2024 Belum Juga Dicairkan? Ternyata ini Masalahnya, Pelajar Jakarta Dimohon Bersabar

Lalu, empat kecamatan di Jakarta Pusat, yaitu Cempaka Putih, Kemayoran, Johar Baru, dan Senen, serta enam kecamatan di Jakarta Timur, yakni Cakung, Pulogadung, Duren Sawit, Jatinegara, Matraman, dan Makasar.

Dengan desain pengolahan 2.500 ton sampah baru tersebut, akan menghasilkan 35-40% produk RDF, 1-2% material daur ulang berupa logam, dan 15% dalam bentuk residu, seperti beling, kerikil, pasir dan keramik.

Selebihnya, merupakan air lindi dan kadar air pada sampah yang dapat menguap pada proses pengeringan.

Baca Juga: Wisata Jakarta-Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Simak Harga dan Cara Beli Tiketnya

“Kami menyadari pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada RDF Plant Jakarta ke depannya. Oleh karena itu, kami melengkapinya dengan sarana pengelolaan air limbah, pengendali emisi, dan zona penyangga. Pengelolaan sampah didesain dengan bentuk tertutup serta dilengkapi dengan sistem pengendali bau dan debu,” jelas Asep.

Selain itu, DLH Provinsi DKI Jakarta juga akan menggunakan truk sampah jenis compactor untuk mengangkat sampah menuju RDF Plant Jakarta. Sehingga, dapat meminimalisasi bau dan ceceran air lindi di sepanjang rute perjalanan.

“Nantinya, juga akan ada fasilitas masjid dan sarana olahraga yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum atau pengunjung,” pungkas Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.