Jakarta

Heru Budi Tetap Akan Berikan Bansos untuk Warga Jakarta Korban Judi Online, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Yasmina Nuha | 2 Juli 2024, 12:53 WIB
Heru Budi Tetap Akan Berikan Bansos untuk Warga Jakarta Korban Judi Online, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

AKURAT JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para korban judi online.

Muhadjir, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Judi Online, menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial akan diberikan kepada korban judi online bukan untuk pelaku.

Bantuan sosial akan diberikan kepada para korban judi online, seperti keluarga pelaku yang mengalami kerugian, baik secara finansial maupun psikososial.

Baca Juga: Marak Jukir Liar di Kawasan Masjid Istiqlal dan Sekitarnya, Wali Kota Jakpus Janji Gelar Penertiban Setiap Hari, Libatkan Satpol PP dan Dishub

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa pemberian bansos untuk warga Jakarta yang jadi korban judi online akan tetap dilakukan, namun dengan syarat.

Bansos akan diberikan kepada warga Jakarta yang jadi korban judi online, hanya untuk mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi saya enggak mikir apa itu dia judi online apa enggak. Asal dia masuk DTKS, ya kita berikan. Tapi tidak terkait judi online," kata Heru di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Selain itu, Heru mengungkapkan, Pemprov DKI sudah banyak memberikan bansos kepada warga Jakarta dan akan lebih fokus untuk memberikan bansos kepada warga membutuhkan yang terdaftar di DTKS.

"DKI sudah cukup banyak memberikan bantuan sosial, totalnya 17,5 triliun, DKI concern di data yang memang warga miskin yang terdaftar di DTKS," katanya.

Dilansir dari laman kemensos.go.id, DTKS merupakan syarat awal untuk warga mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan, diantaranya BPNT (Sembako), PKH (Program Keluarga Harapan), dan PBI-JK (Penerima Iuran Jaminan Kesehatan).

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Main Baik, Erick Thohir: Tegakan Kepala Jangan Nangis, Oktober Ketemu Australia Lagi, Kita Kasih Lihat Siapa Indonesia!

Bagi warga Jakarta yang membutuhkan dan belum terdaftar di DTKS, anda bisa mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Namun, untuk saat ini pendaftaran DTKS belum dibuka kembali dan belum ada informasi lebih lanjut kapan pendaftarannya akan dibuka. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.