Jakarta

Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

Yusuf Doank | 11 Mei 2025, 18:25 WIB
Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono mendukung usulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan.

Melalui payung hukum itu, ia juga berharap dapat mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan para pendatang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).

"Misalnya, ada syarat harus tinggal tiga sampai lima tahun dulu di Jakarta. Benar-benar diperketat," ujar Dadiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Resmikan Rusun Jagakarsa, Ketua Fraksi Golkar Judistira Minta Prioritaskan Warga Korban Banjir

Dengan begitu, Dadiyono berharap agar seluruh bansos Pemprov DKI bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.

"Harapannya kalau nanti ada Perda, manfaat program Pemprov yang berhubungan dengan masyarakat bisa tepat sasaran. Karena banyak yang hanya numpang KTP atau KK," tandas Dadiyono.

Ia mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjamin akurasi data kependudukan di Jakarta, termasuk memperjelas alur atau tahapan proses administrasi warga pindah domisili.

Baca Juga: Solusi Kasus Ijazah Ditahan, Legislator Golkar Tegaskan Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Harus Segera Direalisasi­kan

"Saya setuju, semua aturan-aturan kependudukan harus ada alas hukumnya," tukasnya.

Selain itu, Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, hal ini mengingat banyaknya peminat bansos di Jakarta. Apalagi, dalam waktu dekat, program sekolah swasta akan digratiskan.

"Kalau bisa tereksekusi sekolah negeri dan swasta, Perda ini harus ada secepatnya untuk mengatur siapa yang berhak," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuat kebijakan bagi pendatang baru ke Jakarta, terutama terkait bantuan sosial (bansos).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan untuk pendatang baru yang ingin menerima bansos dari Pemprov harus menetap selama minimal 10 tahun.

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y