Dukung Raperda Penerima Bansos Harus Menetap Lama di Jakarta, Legislator Golkar Dadiyono: Supaya Bisa Tepat Sasaran

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono mendukung usulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan.
Melalui payung hukum itu, ia juga berharap dapat mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan para pendatang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).
"Misalnya, ada syarat harus tinggal tiga sampai lima tahun dulu di Jakarta. Benar-benar diperketat," ujar Dadiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Dengan begitu, Dadiyono berharap agar seluruh bansos Pemprov DKI bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.
"Harapannya kalau nanti ada Perda, manfaat program Pemprov yang berhubungan dengan masyarakat bisa tepat sasaran. Karena banyak yang hanya numpang KTP atau KK," tandas Dadiyono.
Ia mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjamin akurasi data kependudukan di Jakarta, termasuk memperjelas alur atau tahapan proses administrasi warga pindah domisili.
"Saya setuju, semua aturan-aturan kependudukan harus ada alas hukumnya," tukasnya.
Selain itu, Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, hal ini mengingat banyaknya peminat bansos di Jakarta. Apalagi, dalam waktu dekat, program sekolah swasta akan digratiskan.
"Kalau bisa tereksekusi sekolah negeri dan swasta, Perda ini harus ada secepatnya untuk mengatur siapa yang berhak," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuat kebijakan bagi pendatang baru ke Jakarta, terutama terkait bantuan sosial (bansos).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan untuk pendatang baru yang ingin menerima bansos dari Pemprov harus menetap selama minimal 10 tahun.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




