Asyik! Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Periode November 2025 Sebesar Rp300 ribu Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimaannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025.
Pada bulan ini, bansos PKD diberikan kepada 213.789 penerima manfaat, yang terdiri dari 25.450 penerima KAJ, 167.820 penerima KLJ, dan 20.519 penerima KPDJ.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan, pencairan bansos PKD merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban masyarakat serta memastikan keberlanjutan dukungan bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Tenang Bansos Desember 2025 Bakal Cair, Menyambut Awal Tahun Pegang Duit
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat rentan, seperti lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas di Jakarta tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan sosial," ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
"Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat," imbuhnya.
Ia menuturkan, setiap penerima bansos PKD memperoleh dana sebesar Rp300.000.
Dinsos DKI terus memperkuat proses validasi data agar penyaluran bansos semakin transparan dan tepat sasaran melalui pemadanan data serta verifikasi lapangan yang melibatkan perangkat kewilayahan.
"Kami percaya, dengan keterlibatan seluruh pihak, penyaluran bansos dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran," kata Iqbal.
"Harapannya, kesejahteraan masyarakat Jakarta semakin meningkat menuju kota yang kuat, aman, dan sejahtera," pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anda dapat langsung mengecek status penerimaannya melalui laman resmi Dinsos DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/
Berikut cara untuk mengecek status penerimaannya:
1. Masuk ke laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terdaftar di DTKS
3. Lalu, tekan tombol "Cek NIK"
4. Selanjutnya akan muncul data anda beserta status penerimaannya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









