Jakarta

Belasan Tahun Dibiarkan Mangkrak dan Membahayakan, Pemprov DKI Jakarta Didesak Bertindak Tegas pada Pemilik Gedung Menara Saidah

Sastra Yudha | 22 Januari 2025, 16:43 WIB
Belasan Tahun Dibiarkan Mangkrak dan Membahayakan, Pemprov DKI Jakarta Didesak Bertindak Tegas pada Pemilik Gedung Menara Saidah

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gedung Menara Saidah yang telah belasan tahun dibiarkan kosong dan tidak terawat.

Desakan disampaikan oleh Direktur Urban Jakarta Watch, Bobby Darmanto, Rabu (22/1/2025).

Bobby juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov dalam pengawasan gedung-gedung kosong.

Sebab, tidak hanya membahayakan warga, tetapi juga mencederai keindahan kota.

Baca Juga: Jakarta Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat Sepekan Ini, BMKG Imbau Warga Tingkatkan Risiko Bencana Banjir dan Longsor

"Pemprov DKI Jakarta harus segera memanggil pemilik Menara Saidah dan memastikan mereka bertanggung jawab," tegasnya.

Jika pemilik tidak bersedia membongkar sendiri, lanjutnya, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas dengan melakukab pembongkaran paksa.

"Sudah terlalu lama gedung ini dibiarkan kosong dan berpotensi membahayakan warga," ujar Bobby Darmanto.

Menurutnya, keberadaan Gedung Menara Saidah yang kosong dan rusak menciptakan banyak resiko, mulai dari puing-puing yang sering berjatuhan hingga kekhawatiran warga sekitar akan kemungkinan bangunan tersebut roboh.

"Keberadaan gedung Menara Saidah yang kosong lama itu membahayakan masyarakat sekitar, dan khawatir roboh karena kondisi gedungnya miring," katanya.

Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pemilik gedung tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Waduh! 694 Gedung Tinggi di Jakarta Ternyata Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Gulkarmat: Mereka Harus Segera Lakukan Perbaikan

"UU tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," jelasnya.

Gedung yang kosong selama belasan tahun tanpa perawatan, katanya, jelas melanggar prinsip keselamatan.

"Pemprov seharusnya sudah bertindak sejak awal untuk memastikan kondisi ini tidak terjadi," imbuhnya.

Ia juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa pemilik atau pengelola wajib menjaga dan merawat bangunan agar tetap layak fungsi.

"Menara Saidah adalah contoh nyata pelanggaran aturan ini. Pemprov harus memberikan sanksi tegas terhadap pemiliknya," tegas Bobby.

Selain itu, Bobby mengkritisi lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap gedung-gedung kosong lainnya di ibu kota.

Menurutnya, kasus Menara Saidah hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar, yakni minimnya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang tidak lagi difungsikan.

"Ini bukan hanya masalah satu gedung, tetapi gambaran bagaimana pengawasan Pemprov terhadap bangunan kosong selama ini sangat lemah," katanya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Happy Djarot Ikuti Tanam Serentak se DKI Jakarta, Tanam Bibit Jagung dan Cabai

Oleh karena itu, Bobby meminta DPRD DKI Jakarta untuk ikut turun tangan mengevaluasi kinerja Pemprov dalam hal ini.

Ia menilai, peran pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan pemerintah bekerja lebih serius dalam menangani gedung-gedung kosong yang membahayakan keselamatan publik dan mencederai estetika kota.

"DPRD harus segera memanggil pihak Pemprov untuk mempertanyakan langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi," ujarnya.

"Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar kasus seperti Menara Saidah tidak terulang di masa depan," katanya.

Bobby menambahkan, kondisi Menara Saidah juga berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa tindakan.

Baca Juga: IDN: 100 Hari Pemerintahan Prabowo Berkontribusi Signifikan

Selain membahayakan warga sekitar, bangunan kosong yang dibiarkan dapat memengaruhi citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern dan tertata.

"Kota Jakarta membutuhkan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal bangunan-bangunan yang tidak terpakai. Pemprov harus memperkuat pengawasan dan DPRD harus memastikan hal itu berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.