Jakarta

Satpol PP Tindak Tegas Parkir Liar di Atas Trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Wakil Ketua DPRD DKI: Restoran Wajib Sediakan Tempat Parkir

Yasmina Nuha | 22 Januari 2025, 17:26 WIB
Satpol PP Tindak Tegas Parkir Liar di Atas Trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Wakil Ketua DPRD DKI: Restoran Wajib Sediakan Tempat Parkir

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaktegas parkir liar VIP di atas trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengapresiasi langkah Satpol PP yang mengimbau para pemilik restoran untuk menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir.

Meski demikian, Ima mengingatkan agar penegakan aturan kepada para pemilik restoran harus lebih ketat dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Jakarta Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat Sepekan Ini, BMKG Imbau Warga Tingkatkan Risiko Bencana Banjir dan Longsor

“Itu (aksi Satpol PP) bagus. Tetapi balik lagi, kita juga harus perketat aturannya tanpa tebang pilih,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, aturan yang harus dipertegas yakni terkait pemilik restoran yang wajib menyediakan lahan parkir untuk pengunjungnya.

"Jika memang ada lahan yang bisa dipakai untuk parkir, ya mereka harus siapkan itu. Jadi memang seharusnya sudah dijalankan," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan terkait parkir tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga bagi pemilik rumah.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan bertujuan agar fungsi trotoar untuk pejalan kaki berjalan dengan semestinya.

"Bukan hanya restoran, rumah pun juga ada aturannya (punya garasi). Jadi, kita harus perkuat penegakan aturan di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Belasan Tahun Dibiarkan Mangkrak dan Membahayakan, Pemprov DKI Jakarta Didesak Bertindak Tegas pada Pemilik Gedung Menara Saidah

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengimbau kepada para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas.

"Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Satriadi di Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Waduh! 694 Gedung Tinggi di Jakarta Ternyata Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran, Gulkarmat: Mereka Harus Segera Lakukan Perbaikan

"Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.