Jakarta

Warga Kena Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Minta Pemprov DKI Ditindak Tegas

Yasmina Nuha | 16 April 2025, 18:57 WIB
Warga Kena Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Minta Pemprov DKI Ditindak Tegas

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santoso menanggapi terkait kasus seorang warga yang dikenakan tarif parkir oleh juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Andri menilai, perlu adanya tindakan tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menangani jukir liar ini.

Sebab, hal ini bisa berdampak bagi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke salah satu kawasan di Jakarta, termasuk di Pasar Tanah Abang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemprov DKI Jakarta Bakal Buka Program Umrah Gratis Bagi Marbot Masjid pada Tahun 2026, Berikut Persyaratannya

“Selain edukasi perlu ada tindakan tegas terhadap jukir liar yang banyak terjadi di banyak tempat di Jakarta. Jangan sampai hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi enggan berkunjung karena hanya faktor parkir," kata Andri di Ruang Kerja DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Andri mengungkapkan bahwa masalah parkir liar perlu dicari solusi secara komprehensif. Walaupun pelaku sudah ditangkap, sebenarnya persoalan belum selesai karena masih ada potensi jukir liar yang lain melakukan hal serupa dikemudian hari.

"Berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan ada sekitar 248 titik parkir liar di wilayah Jakarta Pusat, yang mana Tanah Abang salah satunya. Jadi ada potensi kejadian serupa terjadi di tempat lain. Jangan nunggu viral baru diambil tindakan," katanya.

Baca Juga: Bike To Work Indonesia hingga Koalisi Pejalan Kaki Tolak Silaturahride Pramono, Hendro: Pakai Sepeda di JLNT Casablanca Melanggar Hukum dan Keamanan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga meminta, Pemprov DKI juga harus memastikan setiap pengelola usaha memiliki fasilitas parkir yang memadai dan mencukupi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

"Perlu diinventarisasi titik parkir yang ada di Jakarta baik itu yang on street maupun yang dikelola secara resmi. Ada 600 titik lebih parkir liar yang ada di Jakarta," tutur Andri.

Baca Juga: Kepala BKD DKI Jakarta Jamin Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Kelurahan Berlangsung Transparan, Hasilnya Bakal Diumumkan Melalui SPSE

"Ini potensi bagus untuk meningkatkan PAD Jakarta jika bisa ditertibkan dan dikelola dengan baik sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video seorang wanita yang membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @justcalltata, wanita itu mengaku kena getok harga tarif juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu.

Menanggapi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku sudah melakukan penertiban jukir liar di kawasan tersebut.

"Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y