Jakarta

Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen Bakal Diatur dalam Perda Tentang Lembaga Adat Betawi, Wagub Rano: Supaya Bisa Tampil di Tempat Pantas

Yasmina Nuha | 2 Juni 2025, 17:29 WIB
Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen Bakal Diatur dalam Perda Tentang Lembaga Adat Betawi, Wagub Rano: Supaya Bisa Tampil di Tempat Pantas

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menyebut bahwa Pemprov Jakarta akan memasukkan kebijakan larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen dalam peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi.

Rano menjelaskan, salah satu tradisi Betawi bersejarah itu seharusnya bisa ditampilkan di tempat yang semestinya, bukan di jalanan.

"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: FESTARA 2025: Pameran Tas Nusantara Bakal Digelar di Solo Akhir Pekan Ini, Berikut Rangkaian Acara Pendukungnya, Gratis!

Mantan Anggota DPR RI itu pun turut prihatin dengan kondisi dari tradisi ondel-ondel yang punya sejarah panjang ini. Sebab, ia menilai saat ini ondel-ondel hanya dijadikan sebagai mainan belaka.

"Mungkin artinya begini kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu ke belakang. Memang kita lihat hanya dianggap ornamen mainan, nah itu yang membuat prihatin," kata Rano.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyampaikan bahwa larangan ondel-ondel sudah jelas menyalahi aturan yang ada.

"Alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas yakni menyalahi peraturan karena pemanfaatannya juga telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017," ujar Miftah.

Ia mengatakan, menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel.

"Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," pungkasnya.

Baca Juga: PHK Massal Bayangi Industri Perhotelan di Jakarta, Ini yang Akan Dilakukan Gubernur Pramono Anung

Sebelumnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan melarang ondel-ondel digunakan warga untuk mengamen di jalanan.

"Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Pramono menilai, fenomena ondel-ondel mengamen bukan semata kesalahan individu, melainkan juga cerminan kurangnya perhatian dan fasilitas yang diberikan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.