Jakarta

Tak Hanya Denda Pajak Kendaraan, Legislator Golkar Minta Pemprov Putihkan Tunggakan Bagi Warga Rusun

Yasmina Nuha | 5 Agustus 2025, 07:45 WIB
Tak Hanya Denda Pajak Kendaraan, Legislator Golkar Minta Pemprov Putihkan Tunggakan Bagi Warga Rusun

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua I Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memutihkan tunggakan pajak bagi warga yang tinggal di rumah susun (rusun).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Angaran 2025.

"Pengusulan kita adalah pemutihan tentang tunggakan bagi warga yang tinggal di rumah susun," ujar Ramly.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tambah 200 Bus Listrik Transjakarta, Legislator Golkar Sebut Bisa Kurangi Emisi Gas Secara Drastis

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya mendukung langkah Pemprov yang sudah melakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jadi pemutihan. Kemarin kita juga dari Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemutihan-pemutihan tentang BBNKB, PKB," katanya.

Namun, Anggota Komisi E itu juga meminta kepada Pemprov untuk melakukan pemutihan pajak untuk warga rusun yang merupakan warga miskin menengah ke bawah.

Baca Juga: Basri Baco: Munaslub Isu Murahan, Ingin Memecah Soliditas Golkar

"Kenapa warga yang miskin menengah ke bawah tidak kita hapuskan? Tapi dengan persyaratan tertentu. Kalau jika melakukan (pelanggaran) lagi maka dia akan dikeluarkan. Tapi harus hapus," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jakarta.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y