Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Targetkan Pembahasan Raperda KTR Selesai Besok, Pansus Bakal Serahkan ke Bapemperda

Yasmina Nuha | 29 September 2025, 17:55 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Targetkan Pembahasan Raperda KTR Selesai Besok, Pansus Bakal Serahkan ke Bapemperda

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menargetkan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR telah rampung pada besok, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, pembahasan Raperda KTR sudah memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi," ujar Farah kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Dukung PAM Jaya Beri Apresiasi ke 1.110 Perangkat Warga

Politikus Golkar itu mengatakan, Pansus akan menyerahkan laporan draft Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu.

Sisa dua hari pembahasan ini akan dimaksimalkan oleh pihaknya untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

"Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," katanya.

Baca Juga: Golkar Harap Lembaga Adat Betawi Bawa Jakarta Aktif di Forum Internasional UNESCO

Selain itu, Farah menjelaskan, Raperda KTR akan berisi 26 pasal dalam 8 bab. Namun, jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup.

"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27. Tapi ini 27 belum final, jadi bisa balik lagi ke 26," jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda KTR memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.

“PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan,” tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y