Tolak KTR Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Legislator Golkar: Tak Perlu Aturan yang Terlalu Keras, Bisa Timbulkan PHK

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan, menolak wacana aturan KTR di tempat hiburan malam.
Menurutnya, untuk tempat hiburan malam sebaiknya tak perlu dibuatkan aturan yang terlalu keras. Hal ini dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja tempat hiburan malam.
"Nggak usah ada, nggak usah dibuatkan aturan yang terlalu keras, terlalu ketat terhadap mereka ini kan. Kita tahu PHK-nya sudah dimana-mana, demo dari mana-mana sudah semakin sulit," ujar Syafi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak hanya pengusaha yang yang menjadi pertimbangan, namun para pekerja di tempat usaha hiburan malam juga harus dipikirkan.
"Bukan pengusaha yang kita pikirkan, tapi warga, rakyat yang bekerja di situ, di perusahaan-perusahaan hiburan malam tentunya yang terutama," tukasnya.
Selain itu, kata Syafi, aturan KTR di tempat hiburan malam juga akan menambah pengeluaran bagi pengusaha untuk membuat tempat khusus merokok.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Jadi lebih baik, saya sih nggak setuju kalau kita buat aturan-aturan begini kan. Walaupun aturannya ringan misalnya, harus dipisahin segala macem duduknya. Itu kan cost lagi, jadi harus bikin keuangan lagi, ini lagi," tukas Syafi.
"Sedangkan pengeluaran mungkin pengusaha udah berat buat gaji masyarakat yang kerja di tempat itu segala macem," imbuhnya.
Anggota Komisi C itu pun menegaskan kembali bahwa aturan KTR ini sebaiknya tidak masuk ke tempat hiburan malam karna dapat membebankan masyakarat.
"Karena itu mempersulit masyarakat kami yang saat ini ekonomi juga lagi PHK juga sedang banyak segala macem. Jadi lebih baik kita ringankan beban masyarakat dengan mendingan tidak ada aturannya yang mempersulit seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), Sardy Wahab, menolak adanya KTR di tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Pembahasan Finalisasi Raperda KTR di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Dalam posisi ini saya mengatakan, jujur tadi saya bicara, masalah di hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan (KTR)," ujar Sardy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








