Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira Nilai Larangan Penjualan Rokok di Tempat Hiburan Malam Tidak Turunkan PAD

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menilai bahwa larangan penjualan rokok di Tempat Hiburan Malam tidak menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Politikus Golkar itu mengatakan, terkait pengurangan PAD ini, pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah mendalami bahwa banyak tempat hiburan malam yang tidak menjual rokok.
Dengan itu, pemasukan terbanyak mereka tidak hanya berasal dari penjualan rokok, melainkan penjualan lain seperti alkohol serta makanan dan minuman.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Karena setahu saya, setahu kami, tadi juga disampaikan dari Asphija juga banyak yang memang tidak menjual rokok," ujar Farah kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).
"Sehingga justru banyak pemasukannya dari pembelian yang lain misalnya pembelian alkohol atau makanan minuman di dalam. Sehingga ya kita harapkan tidak mengurangi ya," sambungnya.
Namun, kata Farah, jika memang diberlakukan KTR di tempat hiburan malam dan tidak boleh adanya tempat merokok dalam ruangan atau indoor smooking, maka bisa saja terjadi pengurangan PAD.
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Pemprov DKI Tak Kurangi Gaji ASN Imbas Pemangkasan DBH
"Tapi tadi sudah diasumsikan kalau misalkan memang betul-betul karena tadi ada aturan pemberlakuan kawasan yang tanpa rokok, tidak boleh indoor smoking ya, bisa jadi ada pengurangan," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait perkiraan jumlah pengurangannya dapat menyentuh angka 50 persen dari pendapatan tempat hiburan malam sebelumnya. Namun, angka tersebut masih bersifat subjektif.
"Potensial loss-nya itu masih subjektif ya, bisa dikatakan 50 persen tapi saya yakin juga tidak mungkin 50 persen. Karena tadi balik lagi, orang datang ke sana tidak cuma sekedar untuk merokok saja," tukasnya.
Terakhir, anggota Komisi E itu menyebut bahwa kebijakan ini sudah selesai dibahas dalam Rapat Pansus dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





