Anggota Pansus Minta Pengesahan Raperda KTR Ditunda, Ali Hakim Lubis: Harus Tampung Semua Aspirasi

AKURAT JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Hakim Lubis, mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang.
Politikus Fraksi Gerindra ini menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ali menuturkan bahwa suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir, sehingga perlu ditunda pengesahannya.
Ia menyadari bahwa dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara, padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak.
Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial.
Peraturan dibuat jangan sampai berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud.
"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru," tegas Ali Lubis.
"Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," sambungnya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido, menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Ranperda KTR yang disampaikan Ali Hakim Lubis.
Ali Rido menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA).
"NA ini sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelasnya.
Yang kedua, papar Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini, adalah konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung.
Baca Juga: Pembangunan Tanggul NCICD Ancol Sudah Capai 11,82 Km, Gubernur Pramono Targetkan Rampung Tahun 2029
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," jelasnya.
Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal.
Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total.
"Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," imbuhnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Elche vs Real Betis di La Liga, 8 November 2026: Mampukah Los Franjiverdes Menghentikan Dominasi Tim Tamu?
- 6Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 7Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 8Prediksi Skor Brighton vs Brentford di Premier League, 8 November 2026: Misi The Seagulls Pertahankan Rekor Kandang
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


