Dengarkan Aspirasi Rakyat, DPRD DKI Sepakati Paripurna Pengesahan 4 Raperda Termasuk KTR Besok

AKURAT JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk diparipurnakan pada Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama eksekutif yang berlangsung di ruang kerja Bamus Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
"Alhamdulillah, hasil Bamus sore hari ini kami menyepakati bahwa besok, Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco kepada wartawan.
Sebelum keputusan yang dikeluarkan Bamus, DPRD DKI Jakarta juga menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang membahas terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keempat raperda tersebut.
Namun, dalam rapat tersebut, sempat muncul dinamika dari para anggota dewan, khususnya membahas Raperda KTR.
Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan.
Fraksi yang meminta agar Raperda KTR ditunda yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Mereka meminta Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak menggangu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan menguntarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini.
Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya Fraksi NasDem dan PKS.
Alasan utamanya yaitu terkait regulasi Raperda KTR yang sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun.
Baru di periode sekarang, Pansus KTR dapat merampungkan pembahasan sampai dilevel fasilitasi Kemendagri.
"Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Perda KTR. Namun setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, Alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan," ujar Baco.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, draft yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan dan sudah menampung aspirasi masyarakat.
Terutama aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan perekonomian rakyat.
"Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang," kata Aziz.
Aziz meminta, Raperda KTR ini perlu disahkan ditahun ini agar segala proses yang sudah berjalan tak sia-sia mulai dari pembahasan di pansus, rapat dengar pendapat dan Bapemperda.
Ia juga menambahkan, aturan terkait kawasan tanpa rokok sudah dimiliki 90 persen daerah di Indonesia.
Jakarta biasanya menjadi contoh bagi daerah lain dalam membuat regulasi kecuali aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Selama ini, setiap kali ada daerah lain yang ingin belajar tentang perda KTR ke Jakarta, kami tidak bisa memberikan rujukan karena Jakarta belum memilikinya," tukas Aziz.
"Ini tentu menjadi catatan tersendiri dan bisa dikatakan kita sudah sangat terlambat. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," imbuhnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









