Jakarta

APBD DKI Terbatas, Gubernur Pramono Ajukan Raperda Perubahan PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda

Yusuf Doank | 4 September 2025, 18:14 WIB
APBD DKI Terbatas, Gubernur Pramono Ajukan Raperda Perubahan PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).

Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.

Baca Juga: 4 Wakil Ketua DPRD DKI Terima Audiensi dengan Perwakilan Demo AMPSI, Basri Baco: Kami Terima Aspirasinya

Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.

"Oleh karenanya, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM JAYA dari perumda menjadi perseroda, sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," ujar Pramono.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan.

Baca Juga: Massa AMPSI Demo Depan DPRD DKI, Sampaikan 3 Tuntutan, Satunya Evaluasi Tunjangan Perumahan Dewan

“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber," kata Pramono.

"Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menekankan, perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman, serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029.

"Perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA akan menjadi bentuk komitmen eksekutif yang didukung oleh legislatif guna memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman," tukasnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco, mendukung rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Namun, Baco meminta agar PAM Jaya tetap memegang kendali fungsi dan kontrol terkait rencana perubahan status tersebut.

Hal ini bertujuan agar lebih baik dan profesional dalam meningkatkan pelayanan kualitas layanan air bersih bagi warga DKI Jakarta.

Serta, memastikan kendali perusahaan agar tetap berada dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Yang harus diperhatikan dan fungsi dan kontrol tetap dikendalikan oleh PAM Jaya. Saham boleh dibuka untuk publik, tapi harus ada batasan. Jangan sampai air Jakarta dikelola sepenuhnya swasta," ujar Baco dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/8/2025). (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y