Jakarta

Banyak Pasar yang Dikelola PD Pasar Jaya Alami Kebakaran, Francine PSI Desak Gubernur Pramono Tindak Tegas Gedung Tanpa Izin SLF

Sastra Yudha | 23 Desember 2025, 11:30 WIB
Banyak Pasar yang Dikelola PD Pasar Jaya Alami Kebakaran, Francine PSI Desak Gubernur Pramono Tindak Tegas Gedung Tanpa Izin SLF

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyebut masih banyak bangunan atau gedung di Jakarta yang tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Politisi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pun mempertanyakan ketegasan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam menertibkan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Pernyataan Francine ini menindaklanjuti hasil investigasi kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, yang menewaskan 22 orang.

Baca Juga: PSSI Cari Nova Arianto Baru, Bang Zaki Bocorkan Kriteria Pelatih Timnas U-17

Pasca kebakaran Gedung Terra Drone tersebut, Pemprov Jakarta melakukan pengecekan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh Jakarta.

Francine mempertanyakan, mengapa Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan pengecekan SLF.

Francine juga mempertanyakan sikap Gubernur Pramono Anung atas sejumlah kasus kebakaran yang menimpa sejumlah pasar di bawah PD Pasar Jaya.

“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF," tegasnya.

Francine menyebut, berulang kali terjadi kebakaran pasar yang dikelola PD Pasar Jaya. Bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali.

"Ternyata hidran saja mereka tidak punya. Padahal itu syarat dan proteksi aktif untuk menangani kebakaran maupun untuk mendapat izin SLF," tegasnya.

Baca Juga: Konser Gratis Rizky Febian, D’Masiv hingga Vierratale di Purbalingga Music Festival 2025, Catat Tanggalnya!

Kebakaran pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Jaya antara lain terjadi di Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Pasar Tanah Abang, Pasar Inpres Pasar Minggu, Pasar Gembrong, Pasar Blok A, Pasar Pojok Pramuka, Micro Pasar Bintaro, dan terbaru Pasar Induk Kramat Jati.

Francine menjelaskan bahwa dalam rapat kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta ditemukan pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya, termasuk yang sudah direnovasi paska kebakaran, tidak memiliki SLF karena tidak memiliki hidran.

“Apabila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, seharusnya setiap bangunan memiliki SLF yang diterbitkan oleh Pemprov DKI,” paparnya.

Francine menambahkan, dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya, jika terjadi kebakaran.

"Ketentuan kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa tidak terpenuhi. Jangan tunggu sampai ada kebakaran, baru pasang. Karena taruhannya nyawa,” tegasnya.

Baca Juga: Politisi Golkar Basri Baco Pastikan Empat Raperda Termasuk KTR Disahkan Hari Ini

Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, mewajibkan setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran, untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

Mereka wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadaman kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.

Francine menilai bahwa kebakaran-kebakaran yang telah terjadi seharusnya mendorong Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi terhadap bangunan tanpa SLF.

“Jangan sampai ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta pada peraturan membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli di pasar yang dikelola Pasar Jaya. Belum lagi kerugian material,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan tidak dimilikinya SLF maka Pasar Jaya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran.

Baca Juga: Bupati Tangerang Serahkan Bantuan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Perkumpulan Nelayan, Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal

“Baru-baru ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel tempat-tempat yang tidak punya izin pengelolaan perparkiran dan melarang untuk memungut parkir," ungkapnya.

Gubernur Pramono, lanjut Francine, seharusnya tegas menyegel perparkiran Pasar Jaya dan melarang pungutan biaya parkir, sampai Pasar Jaya punya izin pengelolaan perparkiran. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.