Jakarta

Dukung Raperda Penataan Wilayah, Legislator Golkar Dadiyono Tekankan Pemekaran Wilayah Padat Penduduk di Jakarta

Yasmina Nuha | 7 Januari 2026, 10:48 WIB
Dukung Raperda Penataan Wilayah, Legislator Golkar Dadiyono Tekankan Pemekaran Wilayah Padat Penduduk di Jakarta

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mendukung terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, termasuk rencana pemekaran wilayah di DKI Jakarta.

Dukungan tersebut disampaikan usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Raperda, Selasa (6/1/2026).

Dadiyono menjelaskan, hasil fasilitasi Kemendagri atas Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama.

Baca Juga: Luncurkan Kartu Debit Visa, Legislator Golkar Basri Baco Apresiasi Transformasi Bank Jakarta Jadi Institusi Global

Menurutnya, perubahan yang diusulkan pada dasarnya bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan, baik dari sisi kewilayahan maupun kependudukan.

"Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan penataan administrasi yang lebih rapi, pelayanan publik akan menjadi lebih efektif dan efisien," ujar Dadiyono.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta juga menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah wilayah yang sudah layak untuk dimekarkan.

Baca Juga: Dukung KPU Masuk Sekolah, Legislator Golkar Alia Laksono: Anak Muda Jakarta Kritis dan Melek Politik

Salah satunya adalah Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat yang memiliki jumlah penduduk sangat besar, yakni sekitar 107 ribu jiwa.

Dengan jumlah penduduk sebesar itu, lanjut Dadiyono, beban pelayanan administrasi menjadi sangat berat apabila hanya ditangani oleh satu kelurahan.

Oleh karena itu, pemekaran Kapuk menjadi dua kelurahan dinilai sebagai langkah yang tepat dan realistis.

"Pemekaran ini penting agar pelayanan kepada warga bisa lebih optimal dan tidak menumpuk di satu kelurahan saja," katanya.

Namun, Anggota Komisi A itu menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengantisipasi berbagai dampak dari implementasi pemekaran dan perubahan wilayah tersebut.

Mulai dari administrasi kependudukan, perubahan alamat kendaraan, hingga penyesuaian dokumen-dokumen resmi lainnya.

"Kami menekankan agar pemerintah memfasilitasi masyarakat dengan baik, sehingga warga tidak mengalami kesulitan akibat perubahan administrasi ini," tegasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y